Panduan Lengkap Pemasangan Reklame di Bandar Lampung: Aturan dan Tips untuk Pengusaha
Pemasangan reklame di Kota Bandar Lampung diatur dengan ketat oleh pemerintah daerah untuk memastikan ketertiban dan keindahan kota. Aturan-aturan ini diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Bandar Lampung, yang mencakup berbagai aspek mulai dari tata cara penempatan hingga pemungutan pajak reklame.
Bagi pengusaha dan pelaku bisnis yang ingin memasang reklame di kota ini, memahami peraturan ini adalah langkah penting untuk memastikan pemasangan reklame yang legal dan efektif.
Aturan Pemasangan Reklame di Kota Bandar Lampung: Panduan Lengkap
Kelas Jalan dan Kawasan Reklame
Salah satu aspek penting dalam aturan pemasangan reklame di Bandar Lampung adalah penataan reklame berdasarkan kelas jalan dan kawasan reklame, seperti yang diatur dalam Perwali nomor 17 tahun 2014. Berikut ini adalah pembagian kelas jalan di Kota Bandar Lampung:
- Jalan Kelas Utama:
- Jalan Ahmad Yani
- Jalan Raden Intan
- Jalan Kartini
- Jalan Kelas I:
- Jalan Soekarno Hatta
- Jalan Sultan Agung
- Jalan-jalan lainnya yang masuk dalam kategori ini
- Jalan Kelas II:
- Jalan Kamaruddin
- Jalan Turi Raya
- Jalan-jalan lainnya dalam kelas ini
- Jalan Kelas III:
- Semua jalan yang tidak termasuk dalam kelompok kelas utama, I, dan II
Pembagian kelas jalan ini menentukan di mana reklame dapat dipasang dan jenis reklame apa yang diperbolehkan di setiap kelas jalan tersebut. Pemasangan reklame di jalan kelas utama, misalnya, mungkin lebih ketat dibandingkan dengan kelas jalan lainnya mengingat pentingnya estetika di area tersebut.
Penempatan Reklame Berdasarkan Jenisnya
Pemasangan reklame tidak bisa dilakukan sembarangan; setiap jenis reklame memiliki aturan penempatan yang berbeda. Berikut adalah panduan penempatan berdasarkan jenis reklame:
- Reklame Identitas Lembaga Kantor Pemerintah dan Swasta:
- Harus ditempatkan pada pagar bagian dalam.
- Tujuannya adalah untuk menjaga kerapian dan tidak mengganggu pandangan umum.
- Reklame Identitas Toko dan Pelayanan Tertentu:
- Harus ditempelkan pada bangunan dan menghadap ke depan.
- Penempatan ini diatur agar reklame dapat terlihat jelas oleh calon pelanggan namun tetap tidak merusak pemandangan kota.
Aturan untuk Neon Box
Salah satu jenis reklame yang cukup populer di kota besar adalah neon box. Reklame ini biasanya dipilih karena kemampuannya untuk menarik perhatian, terutama pada malam hari. Namun, pemasangannya juga diatur ketat dalam Perwali nomor 17 tahun 2014:
- Peletakan di Ruang Bebas: Neon box harus dipasang di ruang yang tidak mengganggu pengguna jalan dan pejalan kaki.
- Jarak Antar Reklame: Harus ada jarak minimal 20 meter antara satu reklame dengan reklame lainnya untuk menghindari penumpukan dan gangguan visual.
- Penerangan Malam Hari: Pada malam hari, neon box wajib menyalakan lampu untuk memastikan reklame tersebut tetap terlihat jelas dan tidak menjadi titik gelap yang mengurangi keamanan jalan.
Pajak Reklame di Bandar Lampung
Selain aturan penempatan, pemasangan reklame di Bandar Lampung juga dikenai pajak yang diatur dalam Perwali nomor 18 tahun 2014. Pajak reklame ini dipungut oleh pemerintah daerah sebagai salah satu sumber pendapatan daerah. Berikut adalah beberapa poin penting terkait pajak reklame:
- Objek Pajak: Setiap reklame yang dipasang di wilayah Bandar Lampung menjadi objek pajak, baik itu reklame komersial, sosial, atau reklame lainnya.
- Besaran Pajak: Besaran pajak ditentukan berdasarkan ukuran, jenis, dan lokasi pemasangan reklame. Semakin besar dan semakin strategis lokasi pemasangan, biasanya semakin tinggi pajak yang harus dibayarkan.
- Proses Pembayaran: Pengusaha harus membayar pajak reklame ini sebelum reklame dipasang. Tanpa pembayaran pajak yang sah, pemasangan reklame dianggap ilegal dan bisa dikenakan sanksi.
Sanksi dan Pengawasan
Pelanggaran terhadap aturan pemasangan reklame di Kota Bandar Lampung dapat berakibat pada sanksi yang cukup berat. Pemerintah kota melakukan pengawasan secara berkala untuk memastikan bahwa semua reklame yang dipasang telah memenuhi ketentuan yang berlaku. Berikut adalah beberapa sanksi yang bisa dikenakan:
- Pencabutan Izin: Izin pemasangan reklame bisa dicabut jika ditemukan pelanggaran, seperti penempatan yang tidak sesuai atau tidak membayar pajak.
- Denda: Selain pencabutan izin, pelanggar juga bisa dikenakan denda yang jumlahnya bervariasi tergantung pada jenis pelanggaran yang dilakukan.
- Pembongkaran Reklame: Jika reklame dipasang tanpa izin atau melanggar ketentuan, pemerintah berhak untuk membongkar reklame tersebut.
Kesimpulan
Memasang reklame di Kota Bandar Lampung bukanlah perkara sederhana. Pengusaha harus memahami dan mengikuti peraturan yang ada untuk memastikan reklame yang dipasang tidak hanya efektif dalam menarik perhatian, tetapi juga sesuai dengan aturan yang berlaku. Dengan mematuhi Perwali nomor 17 dan 18 tahun 2014, Anda tidak hanya mendukung penataan kota yang lebih baik, tetapi juga menghindari potensi masalah hukum di kemudian hari.
Bagi Anda yang baru pertama kali memasang reklame di Kota Bandar Lampung, disarankan untuk berkonsultasi dengan pihak berwenang atau profesional yang memahami peraturan ini agar proses pemasangan reklame berjalan lancar dan sesuai ketentuan.