Beginilah Aturan Pemasangan Baliho Caleg Yang Benar
Masa kampanye pemilihan umum 2024 sudah dimulai, tak heran jika kita sekarang sangat mudah menemukan berbagai atribut kampanye di hampir setiap kota dan kabupaten. Baik dalam bentuk baliho, spanduk hingga billboard. Tapi pemasangan baliho ternyata juga tidak sembarangan. Ada sejumlah aturan yang mesti diikuti.
Pemasangan Baliho Kampanye
Dalam masa kampanye, pemasangan baliho merupakan cara yang umum digunakan untuk menyebarkan "awareness". Jika dalam konteks pemilihan presiden, maka awareness terhadap Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden. Sedangkan jika dalam konteks pileg (pemilihan legislatif), tentu agar publik dapat mengenal siapa calon anggota dewan legislatif tersebut.
Agar terjadi kapanye yang bersih, tentunya pemasangan baliho caleg (dan pilpres) harus mematuhi aturan yang berlaku menurut KPU dan Bawaslu. Dilansir Tempo.co, berikut ini adalah sejumlah aturan pemasangan baliho caleg yang tidak melanggar.
Peraturan KPU Tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye
Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum:
"Pasal 32 (1) Peserta Pemilu dapat mencetak dan memasang Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf d. (2) Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. baliho, billboard, atau videotron; b. spanduk; dan/atau c. umbul-umbul."
Sedangkan ukuran alat peraga kampanye pun juga diatur:
"(3) Ukuran Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah: a. baliho, paling besar ukuran 4 m (empat meter) x 7 m (tujuh meter), billboard atau videotron, paling besar ukuran 4 m (empat meter) x 8 m (delapan meter); b. spanduk, paling besar ukuran 1,5 m (satu koma lima meter) x 7 m (tujuh meter); dan c. umbul-umbul, paling besar ukuran 1,15 m (satu koma lima belas meter) x 5 m (lima meter)."
Berdasarkan Peraturan KPU tersebut (PKPU), tidak ada aturan khusus tentang pemasangan alat peraga kampanye termasuk baliho. Namun di dalam pasal 69 ayak 2 dijelaskan larangan mengenai pelibatan aparat negara di masa kampanye. Aparat negara yang dimaksud ini termasuk di TNI dan Polri.
Ringkasan Aturan Pemasangan Baliho Caleg
Tempat Pemasangan
Mengutip radarsukabumi.com, lokasi pemasangan harus memperhatikan di mana tempat yang diizinkan untuk pemasangan baliho. Mungkin di setiap daerah akan berbeda-beda mengenai lokasi yang diizinkan.
Jika anda hendak memasang baliho, selalu pastikan mengetahui regulasi daerah setempat dan izin pemilih lahan di mana baliho akan dipasang.
Ukuran Baliho
Seperti yang disampaikan di atas, ukuran baliho paling besar adalah 4m x 7 m.
Tidak Melibatkan Aparatur Negara
Aparatur negera termasuk TNI dan Polri harus bersifat netral dalam kampanye politik. Sehingga pemasangan baliho caleg sebaiknya tidak melibatkan aparatur negara.
Pajak Baliho
Jadilah warga negara yang taat pajak, pemasangan baliho yang tidak membayar pajak tentu ini melanggar aturan. Pastikan anda menghitung jumlah pajak yang harus dibayar sebelum menentukan berapa banyak baliho yang akan dipasang.
Izin serta Perizinan
Izin memasang baliho sangat penting untuk diperhatikan. Karena tak jarang pemilik lahan tidak bersedia ada baliho dipasang di propertinya. Selain itu, perizinan dan regulasi pemerintah kabupaten / kota juga harus senantiasa ditaati.
Anda Ingin Memasang Baliho Caleg di Lampung?
Jika anda tengah mencalonkan diri sebagai calon legislatif dan ingin memasang baliho kampanye, jangan ragu untuk menghubungi Tiang Mas Advertising. Kami memiliki sejumlah spot properti untuk pemasangan baliho yang strategis agar kampanye anda efektif.
Sebagai perusahaan periklanan luar ruangan di Lampung, kami senantiasa memastikan semua properti yang kami miliki tidak melanggar aturan yang berlaku di provinsi Lampung.
Jangan ragu untuk menghubungi tim marketing Tiang Mas Advertising untuk pemasangan Baliho di Lampung.